Informasi Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Online
Tahun Pelajaran 2022-2023
Pra-pendaftaran 20 – 25 Juni 2022
Pendaftaran 27 Juni – 01 Juli 2022
Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru 06 Juli 2022
Daftar Ulang 07, 08, 11 Juli 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor Kpts. 1173/2022 tanggal 10 Mei 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Jadwal Pelaksanaan
No | Tanggal | Kegiatan |
---|---|---|
1 | 02 s.d 04 Juni 2022 | Pembentukan Panitia Pada Satuan Pendidikan |
2 | 06 s.d 09 Juni 2022 | Sosialisasi Aplikasi PPDB |
3 | 10 s.d 17 Juni 2022 | Sosialisasi ke Masyarakat |
4 | 20 s.d 25 Juni 2022 | Pra Pendaftaran/ Upload Dokumen |
5 | 27 Juni s.d 01 Juli 2022 | Pendaftaran/ Pemilihan Sekolah |
6 | 27 Juni s.d 01 Juli 2022 | Verifikasi oleh Satuan Pendidikan |
7 | 04 s.d 05 Juli 2022 | Seleksi Sesuai Kelompok Pendaftaran |
8 | 06 Juli 2022 | Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru |
9 | 07, 08, 11 Juli 2022 | Daftar Ulang Peserta Didik yang berhasil Lulus Seleksi Pendaftaran |
10 | 12 Juli 2022 | Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) |
11 | 13 s.d 15 Juli 2022 | Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) |
12 | 18 Juli 2022 | Hari Pertama Masuk Sekolah dan Pengenalan Lingkungan Sekolah |
Ketentuan Pendaftaran
- Pendaftaran, Seleksi hingga Pengumuman Hasil Seleksi Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022-2023 dilaksanakan secara Online Real Time melalui laman https://ppdb.riau.go.id/
- Proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui 2 tahap yaitu:
- Pra Pendaftaran, yaitu tahap upload file dokumen persyaratan umum mulai dari tanggal 20 s.d 25 Juni 2022.
- Tahap Pendaftaran, yaitu proses pemilihan sekolah dan kompetensi keahlian serta upload file dokumen persyaratan khusus sesuai kelompok mulai dari tanggal 27 Juni s.d 01 Juli 2022.
- Khusus untuk daerah beririsan dengan kabupaten/kota dan provinsi dapat melakukan pendaftaran pada sekolah diwilayah yang beririsan hanya untuk kelompok Reguler dan Kelompok Afirmasi. Daerah Irisan untuk SMKN 4 Pekanbaru adalah Kecamatan Tambang dan Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar.
- Calon Peserta Didik SMKN dapat mendaftar;
a. Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui Kelompok Tempatan, Kelompok Afirmasi, Kelompok Reguler dan Kelompok Perpindahan Orang Tua.
b. Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan Kelompok pilihan pertama maka di bolehkan kembali mendaftar di kelompok yang berbeda sebanyak 2 (dua) kali di sekolah yang sama dan atau di kelompok yang sama di sekolah berbeda.
c. Calon peserta didik dapat memilih kompetensi keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut maksimal 3 pilihan. - Calon peserta didik yang sudah mendaftar/dalam ranking pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya.
- Waktu pendaftaran dapat dilakukan secara daring selama 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
- Selama masih berada dalam pemeringkatan sistem, calon peserta didik tidak bisa mengundurkan diri.
- Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.
- Ketentuan Seleksi Pendaftaran untuk SMKN
- Kelompok Tempatan adalah domisili calon peserta didik berada pada jarak terdekat dari sekolah sebanyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
- Kelompok Afirmasi adalah keluarga ekonomi tidak mampu dan atau peserta didik disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan sebanyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
- Kelompok Perpindahan Orang Tua calon peserta didik berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, BUMD dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua. Dan anak guru, tenaga kependidikan baik PNS maupun non PNS hanya dapat memilih sekolah tempat tugas orang tuanya, yang dibuktikan dengan SK penugasan orang tua dan akte kelahiran dengan kuota total 5% (lima persen) dari daya tampung.
- Kelompok Reguler Sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Kelompok Reguler bisa dilakukan pada Kab/Kota yang sama dengan satuan pendidikannya, bukan antar Kab/Kota dan atau Provinsi. Kelompok Reguler sebagaimana yang dimaksud meliputi:
- Nilai Reguler Sekolah sebanyak kuota 50% (lima puluh persen) adalah nilai rapor peserta didik dari semester 1 s.d 5.
- Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak kuota 15% (lima belas persen) adalah hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik dan atau non akademik perorangan yang tertinggi tingkatannya. Hasil perlombaan/penghargaan Perorangan di bidang KSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemdikbud dan Seni, baik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan /atau Kabupaten/Kota.
- Prestasi Hafiz Qur’an dengan kuota 5% (lima persen) dengan minimal hapalan 3 juzz.
- Daya Tampung SMK Negeri 4 Pekanbaru ada 14 Rombel yakni :
- Bisnis Konstruksi dan Properti : 1 Rombel
- Teknik Komputer dan Jaringan : 3 Rombel
- Desain Komunikasi Visual : 2 Rombel
- Kriya Kreatif Batik dan Tekstil : 2 Rombel
- Kriya Kreatif Kayu dan Rotan : 2 Rombel
- Tata Busana : 2 Rombel
- Akuntansi dan Keuangan Lembaga : 2 Rombel
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Pelajaran 2022-2023 Tidak di Pungut Biaya Apapun (GRATIS).
Informasi Kelompok
Pelajari semua jalur/kelompok pendaftaran yang tersedia pada PPDB tahun ajaran 2022/2023 Provinsi Riau. Informasi jalur/kelompok dapat membantu kamu dalam memilih jalur/kelompok yang tepat agar bisa diterima pada sekolah pilihan.
Jalur adalah penamaan yang digunakan untuk penerimaan peserta didik baru pada SMA. Sedangkan Kelompok digunakan untuk penerimaan peserta didik baru pada SMK.
Kelompok Tempatan
- Kelompok Tempatan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
- Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun terakhir terhitung tanggal 31 Juli 2021
- Kuota pada Kelompok Tempatan diurutkan dari calon peserta didik dengan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan
- Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Kelompok Reguler
- Nilai Rapor :
- Kelompok Reguler Nilai Rapor diperuntukkan untuk seluruh calon peserta didik dengan syarat nilai rapor SMP/Sederajat semester 1 s.d 5
- Kuota pada Kelompok Reguler Nilai Rapor diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor tertinggi
- Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
- Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akdemik per orangan. Hasil perlombaan/penghargaan di bidang KSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemdikbud dan Seni, baik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan /atau Kabupaten/Kota dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama 3(tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Sertifikat/Piagam penghargaan yang dapat digunakan oleh calon peserta didik hanya 1 (satu) dengan bobot nilai tertinggi
- Adapun pembobotan Nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
- Pembobotan Tingkat internasional
- Peringkat 1 = 15
- Peringkat 2 = 14
- Peringkat 3 = 13
- Pembobotan Tingkat Nasional
- Peringkat 1 = 12
- Peringkat 2 = 11
- Peringkat 3 = 10
- Pembobotan Tingkat Provinsi
- Peringkat 1 = 9
- Peringkat 2 = 8
- Peringkat 3 = 7
- Pembobotan Tingkat Kabupaten/Kota
- Peringkat 1 = 6
- Peringkat 2 = 5
- Peringkat 3 = 4
- Pembobotan Tingkat internasional
- Kuota pada Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
- Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
- Prestasi Tahfiz Qur’an
- Kelompok Reguler Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piaga, Tahfizh Qur’an minimal 3 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
- Adapun pembobotan nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
- Jumlah juzz 3 sd 6 = 9
- Jumlah juzz 7 sd 10 = 10
- Jumlah juzz 11 sd 14 = 11
- Jumlah juzz 15 sd 18 = 12
- Jumlah juzz 19 sd 22 = 13
- Jumlah juzz 23 sd 26 = 15
- Jumlah juzz 27 sd 30 = 15
- Kuota pada Kelompok Reguler Prestasi Tahfiz Qur’an diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
- Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
- Kelompok Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat)
- Selain itu, kelompok ini diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah setempat
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui kelompok afirmasi melampaui jumlah kuota kelompok afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili peserta didik dengan satuan pendidikan
- Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Kelompok Perpindahan Orang Tua
- Kelompok perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, BUMD dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua
- Selain itu, kelompok ini diperuntukkan bagi anak guru, tenaga pendidikan baik pns maupun non pns yang bekerja pada sekolah tujuan. Calon peserta didik hanya dapat memilih sekolah ditempat tugas orang tuanya, yang dibuktikan SK penugasan orang tua dan akte kelahiran
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui kelompok perpindahan orang tua melampaui jumlah kuota kelompok yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 s/d 5
- Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Syarat Pendaftaran
Persyaratan Umum
Persyaratan yang digunakan untuk semua jalur pendaftaran, dapat dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran
1. Akte Kelahiran
Scan/Hasil Pindai Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (Asli).
Akte kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022 (Berjalan).
2. Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP
Scan/Hasil Pindai Ijazah/SKL/ Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP (Asli).
3. Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dikarenakan keadaan bencana
Scan/Hasil Pindai Kartu Keluarga (Asli)
Kartu Keluarga paling singkat 1 tahun terakhir terhitung 31 Juli 2021. atau
Surat Keterangan Domisili (hanya berlaku bagi) yang dikarenakan keadaan bencana dan konflik sosial.
4. Rapor Semester 1
Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 1 (Asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan Cap Basah.
5. Rapor Semester 2
Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 2 (Asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan Cap Basah.
6. Rapor Semester 3
Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 3 (Asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan Cap Basah.
7. Rapor Semester 4
Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 4 (Asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan Cap Basah.
8. Rapor Semester 5
Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 5 (Asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan Cap Basah.
9. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000
Scan/Hasil Pindai Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000 (Asli), download file suratnya klik disini
Persyaratan Tambahan Berdasarkan Kelompok yang dipilih
Tidak ada persyaratan khusus
Nilai :
Tidak ada persyaratan khusus
Akademik/Non-Akademik :
Scan/Hasil Pindai Piagam/Sertifikat/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik (Asli)
Hafiz :
Scan/Hasil Pindai Sertifikat Hafiz (Asli)
Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas :
Scan/Hasil Pindai Surat Keterangan (Bukti Program Keluarga Tidak Mampu / Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter) (Asli)
Scan/Hasil Pindai Surat Penugasan Orang Tua (Asli)
Kompetensi Keahlian di SMK Negeri 4 Pekanbaru
Tata Cara (Moda) Pendaftaran
- Pra Pendaftaran (20 s.d 25 Juni 2022)
- Calon Peserta Didik Scan Dokumen Asli seluruh persyaratan, di scan dalam bentuk file PDF (*.pdf) dengan ukuran (size) maksimal masing-masing file 1 mb;
- Calon Peserta Didik mengunjungi situs https://ppdb.riau.go.id/
- Calon Peserta Didik Melakukan Registrasi Akun dengan menggunakan NPSN Sekolah Asal, NISN dan Tanggal Lahir Serta membuat Password akun PPDB.
- Calon Peserta Melengkapi Biodata, Data Orang Tua dan Nilai Rapor dari Semester 1 s.d 5.
- Calon Peserta Didik Menentukkan titik lokasi rumah.
- Calon Peserta Didik Mengupload file scan dokumen asli Persyaratan Umum.
- Pendaftaran (27 Juni s.d 01 Juli 2022)
- Calon Peserta Didik mengunjungi situs https://ppdb.riau.go.id/
- Calon Peserta Didik Login menggunakan Akun yang telah dibuat pada saat Pra Pendaftaran
- Calon Peserta Didik Memilih Sekolah dan Memilih Kompetensi Keahlian yang ada pada SMKN tersebut maksimal 3 pilihan.
- Calon Peserta Didik Mengupload file scan Dokumen Asli Persyaratan Tambahan Berdasarkan Kelompok.
- Calon Peserta Didik Menyimpan/ Mengunci pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran.
- Calon Peserta Didik Telah selesai melakukan pendaftaran, silahkan di cek secara berkala di Akun masing-masing pendaftaran untuk mengetahui status pendaftaran (Menunggu Verifikasi/ Revisi Verifikasi/ Dalam Perangkingan dll)
- Untuk informasi lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran dan penggunan aplikasi silahkan tonton video tutorial berikut;
Video Tutorial PPDB Online TP. 2022 - 2023
Beberapa Pertanyaan yang Sering Di Ajukan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Pelajaran 2022-2023 Tidak di Pungut Biaya Apapun (GRATIS).
Batas usia calon peserta didik saat mendaftar paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022 (Berjalan).
Bisa, bagi calon peserta didik yang rapor semester ganjil nya hanya di tanda tangani oleh wali kelas diperbolehkan.
Jika anda mengalami kendala sebagai berikut :
1. Lupa Password/reses Password (nomor kendala =1)
2. Login gagal/ belum Aktivasi Akun (nomor kendala =2)
3. Data tidak ditemukan (NPSN/NISN/tgl Lahir) (nomor kendala =3)
4. Data tidak benar (NPSN/NISN/tgl Lahir) (nomor kendala =4)
silahkan melengkapi data dan lampirkan file scan asli lalu kirim ke chat wa dibawah ini dengan format sebagai berikut :
Nama Siswa : (HURUF KAPITAL)
NPSN Sekolah asal : (8 digit angka)
NISN : (10 digit angka)
Tgl Lahir : (tgl-bulan-tahun)
No Kendala : (1/2/3/4)
Lampiran yang dikirim, nama file :
– namasiswa_nokendala_SKL
– namasiswa_nokendala_KK
– namasiswa_nokendala_Akta Kelahiran
CONTOH PENGISIAN DATA
Nama Siswa : KIARA HUMAIRA
NPSN Sekolah asal : 10403938
NISN : 0053229505
Tgl Lahir : 17-08-1945
No Kendala : 2
Lampiran file scan yang dikirim, nama file :
– KIARA HUMAIRA_2_SKL
– KIARA HUMAIRA_2_KK
– KIARA HUMAIRA_2_Akta Kelahiran
Daerah yang Irisan untuk SMKN 4 Pekanbaru adalah Kecamatan Tambang dan Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar. Calon Peserta Didik yang tinggal di daerah tersebut dapat mendaftar di SMKN 4 Pekanbaru dengan memilih Kelompok Reguler atau Kelompok Afirmasi.
Ya ! Tentu Saja Bisa dengan tetap memenuhi persyaratan pendafataran seperti scan file dokumen rapor dan lainnya.