KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

  1. Pakaian
    • Berpakaian seragam sesuai dengan jenis seragam dan hari yang telah ditetapkan pada setiap hari pelajaran teori, lengkap dengan tanda lokasi, atribut dan sepatu hitam bertali, kaus kaki putih beserta ikat pinggang hitam (senin s/d kamis).
    • Khusus hari Jumat memakai sepatu olahraga warna bebas.
    • Berpakaian praktek pada jam belajar praktek sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
    • Berpakaian olahraga pada saat pelajaran olahraga dan kegiatan adiwiyata.
  2. Ketaatan dan ketekunan
    • Belajar dengan baik, kreatif dan tekun
    • Mengikuti upacara sekolah dan hari besar nasional
    • Mengikuti kegiatan keagamaan yang diperingati disekolah atau tempat yang telah ditentukan
    • Mengikuti kegiatan-kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah
    • Hadir disekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum tanda masuk dibunyikan
    • Hadir pada setiap bidang studi/hari belajar, kecuali sakit dan izin dengan dengan memiliki surat dari yang berwenang, atau orang tua/wali yang bersangkutan melaporkan langsung dan membawa surat kesekolah
    • Hormat dan patuh kepada orang tua dan guru
    • Menerapkan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dalam lingkungan sekolah
    • Mengikuti minimal satu kegiatan ekstrakulikuler
  3. Kerukunan siswa dan keindahan Sekolah
    • Bergaul secara baik dan sopan antara sesama siswa
    • Menjaga keamanan, kebersihan, keindahan Sekolah dan lingkungan
    • Memberikan usul, saran dan berpartisipasi aktif demi kebaikan dan perkembangan Sekolah
    • Melaporkan pada pihak sekolah jika mengetahui ataupun melihat sesuatu yang merusak hubungan baik siswa dan Sekolah
  4. Pendanaan sekolah yang berkaitan dengan siswa
    • Melunasi iuran pakaian.
    • Rela berpartisipasi untuk menyukseskan program/kegiatan sekolah, osis ataupun lainnya bila diperlukan sesuai dengan kemampuan ataupun yang telah ditentukan

LARANGAN

  1. Berpakaian diluar yang ditentukan sekolah “merubah bentuk ataupun menanggalkan nama, tanda lokasi ataupun atribut lainnya”
  2. Membawa rokok ataupun merokok baik dalam lingkungan sekolah maupun diluar sekolah yang masih memakai identitas sekolah, ataupun yang dapat dilihat langsung oleh guru/pegawai sekalipun diluar sekolah
  3. Telinga bertindik (bagi siswa laki-laki), ataupun bagian badan bertato
  4. Memakai cincin, kalung dan gelang (bagi siswa laki-laki)
  5. Memakai topi yang bukan topi sekolah didalam lingkungan sekolah, kecuali waktu praktek di bengkel
  6. Potongan/model rambut yang tidak sesuai dengan ciri anak terpelajar ukuran maksimal 1cm,2cm,3cm (bagi siswa laki-laki)
  7. Meninggalkan kelas pada saat jam belajar tanpa mendapat izin dari guru yang mengajar di kelas
  8. Meninggalkan Sekolah pada saat belajar/ jam sekolah tanpa mendapat izin dari guru piket sekolah
  9. Menerima tamu tanpa seizin dari pihak sekolah
  10. Mengucapkan perkataan kotor dalam lingkungan sekolah maupun diluar sekolah yang dapat dimonitor
  11. Membawa senjata tajam, barang berharga, konten porno, dan perhiasan berlebihan kesekolah.
  12. Menyalakan/mengaktifkan HP pada saat jam KBM dan mengecas HP selama berada di sekolah tanpa izin guru.
  13. Berkelahi antar sesama siswa maupun orang lain yang melibatkan sekolah
  14. Bertindak kriminal/mencuri hingga merugikan diri sendiri, orang lain maupun sekolah
  15. Melakukan perbuatan asusila
  16. Bersikap dan berbicara dengan nada melawan guru dan pegawai sekolah
  17. Merusak alat dan fasilitas lingkungan sekolah dengan sengaja
  18. Berjudi dalam lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah yang masih memakai seragam sekolah
  19. Minum minuman keras, narkoba atau sejenisnya, maupun membawa barang tersebut kedalam lingkungan sekolah
  20. Menambah waktu libur yang telah ditetapkan oleh sekolah
  21. Meloncat pagar sekolah dan jendela kelas
  22. Memalsukan tanda tangan dokumen
  23. Mogok belajar, aksi adu domba dan provokator

SANKSI / PEMBINAAN

  1. Dapat diproses/dibina
    • Pembinaan yang bersifat akademis
    • Pembinaan ringan oleh wali kelas
    • Pembinaan oleh Ketua Program Keahlian
    • Pembinaan skunder oleh waka kurikulum
    • Pembinaan disipliner
    • Pembinaan ringan oleh wali kelas
    • Pembinaan oleh Ketua Program Keahlian
    • Pembinaan skunder oleh waka kesiswaan
    • Pembinaan psikis
    • Pembinaan ringan oleh wali kelas
    • Pembinaan oleh Ketua Program Keahlian
    • Pembinaan skunder oleh BK dan waka kesiswaan
  1. Tanpa proses

Langsung dikembalikan kepada orang tua/wali yang bersangkutan (dikeluarkan dari sekolah) jika :

    • Melakukan perbuatan asusila yang dapat mencemarkan nama baik sekolah, baik diketahui secara langsung maupun berdasarkan informasi tertulis dari pihak berwenang maupun masyarakat yang dapat dijadikan bukti.
    • Berkelahi antar sesama siswa maupun orang lain yang tidak dapat diantisipasi lagi oleh sekolah.
    • Tiga kali melawan guru/pegawai.
    • Dengan sengaja merusak sarana dan prasarana sekolah dan nama baik sekolah.
    • Melakukan tindakan kriminal/mencuri, merampok dan terbukti bersalah dalam proses hukum oleh aparat.
Pekanbaru, Juli 2019
Kepala Sekolah
 
dto
 
ZULFIKAR, S.Pd., M.M.
Scroll to Top